Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Informasi yang Termasuk Rahasia Dagang

Kompas.com - 30/01/2023, 02:15 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Suatu temuan atau invensi dapat dilindungi dalam bentuk paten ataupun rahasia dagang.

Jika pemilik invensi tidak ingin mempublikasikan temuan tersebut dan mengoptimalkan keuntungan ekonominya tanpa publikasi kepada masyarakat, maka ia dapat mendaftarkan invensinya sebagai rahasia dagang.

Di Indonesia, perlindungan hukum rahasia dagang diatur dengan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Lalu, apa kriteria informasi yang termasuk rahasia dagang?

Baca juga: Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia

Kriteria rahasia dagang

Menurut UU Nomor 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Suatu informasi yang dimiliki perusahaan atau pengusaha dapat disebut sebagai rahasia dagang jika memenuhi sejumlah kriteria.

Kriteria informasi yang disebut sebagai rahasia dagang, yakni:

  • Informasi itu memiliki nilai ekonomi, artinya menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan yang menggunakannya;
  • Informasi itu memiliki nilai rahasia, artinya belum diketahui oleh pihak lain, bernilai strategis dalam menghadapi pesaing, dan memiliki prospek usaha cerah;
  • Informasi itu termasuk lingkup perindustrian (meliputi aspek teknologi) dan perdagangan (meliputi aspek tata niaga);
  • Terbukanya kerahasiaan informasi menyebabkan kerugian bagi pemiliknya karena bisa ikut dimanfaatkan oleh pihak pesaing.

Baca juga: Ruang Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang

Sementara itu, mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2000, sebuah rahasia dagang akan mendapat perlindungan jika:

  • bersifat rahasia,
  • mempunyai nilai ekonomi, dan
  • dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Suatu informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

Sementara itu, informasi akan dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

Terakhir, informasi dianggap dijaga kerahasiaannya jika pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Upaya-upaya sebagaimana mestinya yang dimaksud adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan.

Misalnya,di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri.

Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.

 

Referensi:

  • S, Sujana Donandi. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia). Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com