Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendagri Sebut Pj Gubernur Papua Pengganti Lukas Enembe Masih Diproses

Kompas.com - 27/01/2023, 19:00 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Papua pengganti Lukas Enembe masih diproses.

"Pj Gubernur (Papua) sekarang kan sudah ada Plh (pelaksana harian) Gubernurnya dilaksanakan oleh Sekda Provinsi Papua sebagai Plh," ujar Wempi saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Wempi mengatakan, nantinya akan ada proses seleksi Pj Gubernur Papua.

"Proses ini kan berlanjut. Nanti akan diseleksi Pj Gubernur kan perlu di-TPA-kan, nanti proses ini tunggu TPA," kata Wempi.

"Kalau tidak ada calonnya, kita dorong supaya proses pelayanan pemerintahan, khususnya di Provinsi Papua itu bisa berjalan dengan baik," ujarnya lagi.

Baca juga: Kemendagri Tugaskan Sekda Jadi Plh Gubernur Papua

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua.

Sebagai informasi, kepemimpinan daerah di Papua secara praktis kosong setelah Lukas Enembe ditahan KPK dan Wakil Gubernur Klemen Tinal wafat pada 21 Mei 2021.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, penugasan terhadap Ridwan Rumasukun dilakukan per tanggal 11 Januari 2023.

"Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua," kata Benni kepada Kompas.com pada 12 Januari 2023.

Baca juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Pembahasan APBD hingga Dana Otsus Papua

Benni mengatakan, langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni.

"Selanjutnya, pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," katanya lagi.

Benni menambahkan, apabila status Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua.

Hal ini sesuai dengan UU Pemda juga, tepatnya Pasal 83 dan 86.

Kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diharuskan menetapkan Pj Gubernur Papua seandainya Lukas Enembe sudah berstatus terdakwa.

Baca juga: Wapres Sebut Penangkapan Lukas Enembe Tak Ganggu Pemeritahan di Papua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com