Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelora Usul KPU "Biayai" Forum Unjuk Gigi Parpol Baru

Kompas.com - 18/01/2023, 05:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gelora mengusulkan agar pembiayaan sosialisasi partai politik di luar masa kampanye dibiayai oleh negara.

Fungsionaris Partai Gelora, Poetra Adi Soerjo, menyebutkan bahwa partainya memiliki usul agar kurun waktu sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyiapkan forum debat antarpartai politik.

"Saya usulkan ke KPU agar waktu 9 bulan ini disiapkan satu panggung yang adil bagi partai politik untuk adu otak. Ini partai baru mau ngapain sih? Tawaran apa yang mau kamu pakai? Apa yang kamu kritik dari partai yang ada selama ini?" ungkap Adi dalam diskusi virtual di bilangan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).

"Pembiayaan politiknya seharusnya dari KPU," tegasnya.

Baca juga: Profil Partai Gelora, Jejak PKS dan Ambisi Indonesia Jadi Kekuatan Global ke-5

Ia menilai bahwa hal ini bukan hanya kebutuhan elektoral bagi partai politik, terutama partai politik baru yang akan memulai debutnya pada 2024 mendatang.

Ia berpandangan bahwa hal ini juga merupakan keperluan publik agar hasil pemilu legislatif betul-betul menghasilkan anggota Dewan yang bermutu dan mereka tidak memilih kucing dalam karung.


Dengan basis pemikiran seperti ini lah Gelora meminta supaya sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye turut dibiayai negara via KPU.

"Dalam 9 bulan ini dibikin panggung yang baik bagi parpol, karena nanti ketika 28 November sampai 10 Februari, tidak ada ruang bagi publik dan partai politik membahas tentang caleg. Dia akan fokus ke capres saja," jelas Adi.

Baca juga: Saat Acara Pengundian Nomor Urut, Partai Gelora Harap Pemilu Berjalan Sesuai Jadwal

"Bagi Gelora tidak ada masalah masa kampanye 75 hari. Yang penting KPU siapkan panggung kampanye yang adil dan baik. Ada waktu 9 bulan itu untuk adu gagasan parpol," lanjutnya.

Sebagai informasi, mengisi kekosongan aturan hukum sebelum masa kampanye yang baru dimulai 28 November 2022, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang menggodok aturan terkait sosialisasi peserta pemilu.

Sebelum-sebelumnya, berbagai tindakan dari politikus yang dianggap mencuri start kampanye tidak bisa ditindak karena ketiadaan payung hukum.

KPU RI mengakui adanya kebutuhan untuk sosialisasi dari partai politik peserta pemilu ini, terlebih keputusan politik telah diambil pada 2022 dengan memangkas masa kampanye menjadi hanya 75 hari.

Keputusan ini sebelumnya diteken bersama Komisi II DPR RI, pemerintah, serta lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, menjadikan masa kampanye Pemilu 2024 jadi yang paling singkat yang pernah diterapkan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com