JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis data jumlah obat-obatan sirup yang aman dan dapat diedarkan kepada masyarakat.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang pada Selasa (17/1/2023), mengatakan, data terbaru ini berdasarkan hasil pengawasan BPOM per 30 Desember 2022.
Secara rinci, daftar produk obat tersebut dapat dilihat dalam tautan berikut:
https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman
Berdasarkan data terbaru itu, ada tiga kelompok obat sirup yang dinyatakan aman dan bisa diedarkan.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Sebut BPOM Berwenang Cek dan Inspeksi Pedagang Besar Farmasi
Pertama, dry sirup atau sirup kering. Kedua, ada 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol.
Hal ini berdasarkan lampiran penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.189 tertanggal 22 Desember 2022.
Ketiga, ada 508 produk sirup obat berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan berdasarkan lampiran penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.191 Desember 2022.
Dengan demikian, hingga saat ini ada 685 produk obat sirup yang dinyatakan aman dan boleh dikonsumsi masyarakat.
View this post on Instagram
Baca juga: Cara Cek Obat Sirup Aman dan Obat Sirup yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM
BPOM menyebutkan, semua sirup obat itu sudah dinyatakan aman sehingga bisa diedarkan kembali.
Selain itu, ke-685 obat juga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Menurut keterangan BPOM, informasi daftar sirup obat yang aman dikonsumsi akan disampaikan secara bertahap dan terus diperbaharui di berbagai kanal resmi BPOM.
Hal ini mengikuti perkembangan pengawasan terkini dari BPOM.
Sebelumnya, BPOM juga telah merilis obat-obatan sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai hasil verifikasi periode 30 November - 14 Desember 2022.
Saat itu ada 332 obat sirup dari 38 perusahaan farmasi yang telah memenuhi ketentuan layak edar dan dikonsumsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.