Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Perbaharui Daftar Obat Sirup yang Dinyatakan Aman, Ada 685 Produk

Kompas.com - 17/01/2023, 16:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis data jumlah obat-obatan sirup yang aman dan dapat diedarkan kepada masyarakat.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang pada Selasa (17/1/2023), mengatakan, data terbaru ini berdasarkan hasil pengawasan BPOM per 30 Desember 2022.

Secara rinci, daftar produk obat tersebut dapat dilihat dalam tautan berikut:

https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman 

Berdasarkan data terbaru itu, ada tiga kelompok obat sirup yang dinyatakan aman dan bisa diedarkan.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Sebut BPOM Berwenang Cek dan Inspeksi Pedagang Besar Farmasi

Pertama, dry sirup atau sirup kering. Kedua, ada 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol.

Hal ini berdasarkan lampiran penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.189 tertanggal 22 Desember 2022.

Ketiga, ada 508 produk sirup obat berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan berdasarkan lampiran penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.191 Desember 2022.

Dengan demikian, hingga saat ini ada 685 produk obat sirup yang dinyatakan aman dan boleh dikonsumsi masyarakat.

 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPOM RI (@bpom_ri)

Baca juga: Cara Cek Obat Sirup Aman dan Obat Sirup yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM

BPOM menyebutkan, semua sirup obat itu sudah dinyatakan aman sehingga bisa diedarkan kembali.

Selain itu, ke-685 obat juga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Menurut keterangan BPOM, informasi daftar sirup obat yang aman dikonsumsi akan disampaikan secara bertahap dan terus diperbaharui di berbagai kanal resmi BPOM.

Hal ini mengikuti perkembangan pengawasan terkini dari BPOM.

Sebelumnya, BPOM juga telah merilis obat-obatan sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai hasil verifikasi periode 30 November - 14 Desember 2022.

Saat itu ada 332 obat sirup dari 38 perusahaan farmasi yang telah memenuhi ketentuan layak edar dan dikonsumsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com