Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SKCK Online Lewat HP

Kompas.com - 08/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke institusi tertentu.

SKCK menjadi bukti catatan hukum seseorang yang diterbitkan oleh Polri.

Tidak perlu hadir ke kantor polisi, pengurusan SKCK juga dapat dilakukan secara online dan menggunakan handphone (HP) atau ponsel.

Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya

Syarat mengurus SKCK online menggunakan HP

Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK.

Syarat untuk membuat SKCK secara online antara lain:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
  • Scan Kartu Keluarga (KK),
  • Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah,
  • Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat,
  • Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah,
  • Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Baca juga: KPU Akan Syaratkan SKCK untuk Pendaftaran Calon Anggota DPR Pemilu 2024

Cara mengurus SKCK online menggunakan HP

Setelah semua dokumen lengkap, maka proses membuat SKCK secara online dapat dimulai. Cara mengurus SKCK secara online, yakni:

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/ lalu pilih menu “Form. Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas;
  • Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP;
  • Pilih cara pembayaran. Bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang berada di kantor polisi;
  • Jika data-data diri sudah lengkap, klik “Lanjut”;
  • Lengkapi setiap form yang diminta, mulai dari Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, hingga Ciri Fisik;
  • Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu klik “Proses” dan pemohon akan mendapatkan bukti permohonan;
  • Pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. Biaya pembuatan SKCK online yang dikenakan sebesar Rp 30.000;
  • Jika sudah jadi, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama. Jika pembuatan dilakukan sebelum pukul 08.00 WIB, maka SKCK dapat diambil pada hari yang sama.

Namun, jika lewat dari jam tersebut, pengambilan SKCK dapat dilakukan hari berikutnya.

Perlu diketahui, batas pengambilan SKCK hanya tiga hari setelah surat terbit. Jika dalam rentang waktu yang ditentukan, SKCK tidak diambil, maka pemohon harus mengulang kembali prosesnya dari awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com