KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke institusi tertentu.
SKCK menjadi bukti catatan hukum seseorang yang diterbitkan oleh Polri.
Tidak perlu hadir ke kantor polisi, pengurusan SKCK juga dapat dilakukan secara online dan menggunakan handphone (HP) atau ponsel.
Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya
Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK.
Syarat untuk membuat SKCK secara online antara lain:
Baca juga: KPU Akan Syaratkan SKCK untuk Pendaftaran Calon Anggota DPR Pemilu 2024
Setelah semua dokumen lengkap, maka proses membuat SKCK secara online dapat dimulai. Cara mengurus SKCK secara online, yakni:
Proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama. Jika pembuatan dilakukan sebelum pukul 08.00 WIB, maka SKCK dapat diambil pada hari yang sama.
Namun, jika lewat dari jam tersebut, pengambilan SKCK dapat dilakukan hari berikutnya.
Perlu diketahui, batas pengambilan SKCK hanya tiga hari setelah surat terbit. Jika dalam rentang waktu yang ditentukan, SKCK tidak diambil, maka pemohon harus mengulang kembali prosesnya dari awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.