KOMPAS.com – Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik kepolisian dan penuntut umum memiliki wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka terkait perkara yang menjeratnya.
Aturan mengenai penahanan tersangka tertuang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lantas, berapa lama masa penahanan tersangka?
Baca juga: Apakah Tersangka Harus Ditahan?
KUHAP mengatur secara tegas lama waktu penahanan tersangka. Untuk tingkat penyidikan dan penuntutan, ketentuan waktu penahanan tersangka diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari.
Sementara itu, untuk tingkat penuntutan di kejaksaan, lama penahanan tersangka adalah 20 hari, yang dapat diperpanjang maksimal 30 hari.
Ketentuan penahanan ini tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Tak hanya itu, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka dapat diperpanjang lebih dari masa penahanan yang telah ditentukan oleh Pasal 24 dan 25 KUHAP.
Penahanan terhadap tersangka dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
Adapun masa perpanjangan penahanan tersangka tersebut diberikan untuk paling lama 30 hari dan jika masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi maksimal 30 hari.
Baca juga: Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan
Mengacu pada KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan dalam hal:
Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
Tak hanya itu, menurut Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka dapat pula dilakukan terhadap:
Referensi: