Sementara itu, kuasa hukum Master, Juniver Girsang mempersoalkan tindakan Kejaksaan Agung yang tidak menyita barang bukti. Menurut dia, hal itu bisa meruntuhkan fakta yang selama ini terungkap.
Barang bukti tersebut berupa lima kantong minyak goreng kemasan yang diduga berisi uang di rumah Indra Sari di Tangerang Selatan.
Menurutnya, persoalan ini berawal dari rumah Dirjen Daglu itu.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Naik, Pembeli di Pasar Jombang Beralih ke Minyakita
“Kelima kantong migor tersebut tidak pernah disita penyidik Kejagung, karena isinya memang minyak goreng," kata Juniver.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim TIpikor menghukum Master 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Bos perusahaan sawit itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.
“(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037,” kata Jaksa membacakan amar tuntutannya, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: 27 Perusahaan Sangkal Dugaan Kartel Minyak Goreng di Sidang KPPU
Sementara itu, Indra Sari dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan minyak goreng langka di pasaran.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Indra dan Master dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Dalam kasus ini, eks Dirjen Daglu Kemendag itu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi. Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya.
Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa.