JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, tidak ada yang salah dari kebijakan Bupati Cinajur Herman Suherman yang meminta warga memperbaiki rumah yang rusak akibat gempa dengan dana pribadi dan akan diganti oleh pemerintah daerah.
Moeldoko berpandangan, kebijakan tersebut tidak memberatkan rakyat karena menurut dia, tidak semua warga Cianjur tidak mempunyai uang untuk memperbaiki rumah mereka yang rusak.
"Reimburse kan, maksudnya biaya oleh rakyat kan, ya sepanjang rakyatnya bisa, kan enggak mungkin rakyatnya enggak punya duit semua kan," kata Moeldoko di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK, Diduga Selewengkan Dana Bantuan Gempa
Menurut Moeldoko, kebijakan ini juga bagus karena merupakan bentuk tanggung jawab dari pemerintah daerah.
Ia mencontohkan, Pemerintah Kabupaten Morotai juga pernah membuat kebijakan serupa dengan memberikan bantuan sebesar Rp 20 juta untuk membangun rumah yang jelek.
"Pemerintah daerah punya kewenangan, punya kewajiban, kalau bisa dia masuk dalam skema APBD," kata Moeldoko.
Namun, Moeldoko mengatakan, pemerintah pusat juga tetap bertanggung jawab memperbaiki rumah-rumah warga bila pemilik rumah tidak mempunya modal.
Ia menyebutkan, pemerintah pusat mempunyai anggaran yang memang dialokasikan untuk perbaikan rumah-rumah warga yang rusak akibat bencana.
"Kalau itu masuk dalam penanganan skemanya lembaga BNPB, itu ada," ujar mantan panglima TNI tersebut.
Baca juga: Kemenag Galang Dana, Beri Bantuan Rp 34,7 Miliar untuk Korban Gempa Cianjur
Dikutip dari Tribunnews.com, Herman meminta warga terdampak gempa bumi untuk segera dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana pribadi warga dan akan diganti pemerintah daerah secara reimburse.
Herman menyebutkan, pemerintah daerah telah melakukan asesmen ulang terhadap rumah warga yang rusak terdampak gempa bumi Cianjur dengan melibatkan relawan, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan dinas terkait di lingkungan Pemkab Cianjur.
"Bagi warga yang rumahnya selesai di asesmen oleh petugas agar kembali ke rumahnya masing-masing, untuk melakukan pembersihan puing-puing atau material bangunan yang rusak terdampak gempa. Pemerintah daerah akan memberikan dana bantuan secara reimburse," katanya pada wartawan, Senin (26/12/2022).
Bagi warga yang tidak memiliki biaya untuk memulai perbaikan, kata dia, pemerintah daerah akan memberikan uang muka yang berasal dari dana stimulan rumah rusak terdampak gempa bumi Cianjur sebesar 40 persen dari nilai bantuan sesuai kategori kerusakan yang telah ditentukan.
"Uang muka sebesar 40 persen ini, berasal dari dana stimulan yang diluncurkan pemerintah pusat disesuaikan dengan kategori kerusakan rumah yang terdampak gempa bumi Cianjur," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.