JAKARTA, KOMPAs.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, menyarankan agar kubu Ferdy Sambo meminta pandangan ahli bahasa untuk mengartikan frasa "hajar Chad!" yang pernah dilontarkan Sambo saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Elwi menyampaikan itu saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Awalnya pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mempertanyakan tanggung jawab kliennya yang hanya mengatakan "hajar Chad!" tanpa perintah menembak.
Baca juga: Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti Secara Langsung, tapi...
Namun, Richard Eliezer disebut mengartikan frasa sebagai perintah untuk menembak Yosua.
Saat menggambarkan peristiwa itu, Febri memberikan sebuah ilustrasi tanpa menyebut nama Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
"Dalam konteks ilustriasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan "hajar"?" kata Febri.
Elwi tidak menjawab pertanyaan tersebut melainkan menyarankan Febri untuk meminta pandangan ahli bahasa.
Baca juga: Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Motif Kejahatan Bisa Tentukan Berat Ringannya Hukuman
Menurut Elwi, semua orang yang ada di persidangan harus memahami kata hajar dari sudut pandang bahasa dan konteks yang mengikat teks bahasa tersebut.
"Maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata 'hajar'. Apa yang disebut kata hajar itu. Apakah hajar itu dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," ujar Elwi.
Elwi menggambarkan makna kata bisa berarti berbeda di tengah-tengah kelompok masyarakat tertentu.
Bahkan dalam beberapa instansi, kata tertentu bisa dipahami dengan istilah yang berbeda.
"Sehingga apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu," ujar dia.
Diketahui, frasa "hajar Chad!" muncul dalam kronologi pembunuhan Brigadir J versi pihak Ferdy Sambo.
Sambo mengaku dirinya tidak pernah memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J tapi menghajar atau memukul sesuai dengan verba teks yang keluar.
"Hajar Chad! Kamu hajar, Chad! Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh Yang Mulia," kata Sambo pada 7 Desember lalu.
Baca juga: Saat Jaksa Penuntut Umum Ucapkan Selamat Natal ke Pengacara Ferdy Sambo
Namun kronologi tersebut masih menjadi perdebatan karena versi Richard Eliezer menyebut sangat jelas Ferdy Sambo memerintahkan menembak sambil berteriak "Woy tembak!"
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Hari Ini
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.