JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, pengendara mobil TNI yang tertimpa truk bermuatan pasir di Jalan Raya Transyogi, Cimanggis, Depok, Jawa Barat tidak melanggar aturan meski menyalakan sirine.
Mobil itu dikendarai Brigadir Jenderal TNI Eko Setiawan Airlangga dan istrinya.
Kisdiyanto mengatakan, Brigjen Airlangga tidak disanksi Polisi Militer (POM) TNI.
"Tidak ada pelanggaran, jadi tidak ada proses hukum," kata Kisdiyanto saat dihubungi, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir Berakhir Damai, Pemilik Truk Ganti Rugi
Kisdiyanto menyebutkan, Airlangga merupakan korban dalam kasus itu.
"Peristiwa itu murni laka lalin di luar jam dinas dan Brigjend Eko adalah korban," ujar Kisdiyanto.
Adapun kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan sirine dijelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jenis kendaraan tersebut sebagai berikut:
• Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
• Ambulans yang mengangkut orang sakit
• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
• Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Baca juga: Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Berakhir Damai, Kapuspen: Pemilik Truk Ganti Kerusakan
• Iring-iringan pengantar jenazah
• Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.