Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBERITA FOTO: Saksi Ahli Ungkap Tembakan di Dada dan Kepala Penyebab Kematian Brigadir J

Kompas.com - 19/12/2022, 13:03 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Farah Primadani Karouw menyebutkan bahwa ada dua tembakan fatal yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Dua tembakan itu merupakan bagian dari tembakan yang ditemukan dari tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar yang ditemukan di tubuh jenazah Brigadir J saat dilakukan otopsi.

Hal itu diungkapkan Farah saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Lima orang saksi ahli disumpah saat sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Lima orang saksi ahli disumpah saat sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Baca juga: BERITA FOTO: Ahli Kriminologi Yakini Tindakan Ferdy Sambo dkk Pembunuhan Berencana

“Yang kami temukan ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian yaitu pada dada sisi kanan,” sebut Farah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

“Yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada bagian kepala belakang sisi kiri,” ujarnya melanjutkan.

Farah juga mengungkapkan bahwa ada 1 proyektil anak peluru yang ditemukan di dada jenazah Brigadir J. Menurut dia, satu proyektil itu tidak tembus dan bersarang di dada jenazah Brigadir Yosua.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca juga: BERITA FOTO: Ahli Forensik Ungkap Luka Tembak pada Jenazah Brigadir J

“Yang satu tidak tembus itu yang mana?” tanya Jaksa.

“Kami temukan bersarang ada di dada,” jelas Farah.

“Dada?” tanya Jaksa menegaskan.

“Dada sisi kanan,” ujar Farah.

“Bersarang itu artinya ditemukan proyektil atau tidak?” timpal Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi ahli saat sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi ahli saat sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

“Kami temukan satu buah proyektil, anak peluru pada saat pemeriksaan otopsinya, di rongga dadanya,” jelas Farah.

Farah pun menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik serta pola gambaran luka yang ada pada tubuh jenazah Brigadi J terdapat 7 luka tembak masuk dan ada 6 luka tembak keluar.

Jaksa pun meminta ahli untuk menjelaskan lebih spesifik tujuh luka masuk yang ada di tubuh Brigadir Yosua sebagaimana hasil pemeriksaan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal (kiri ke kanan) menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal (kiri ke kanan) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.

“Yang pertama dari atas ke bawah kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, kemudian di bibir bawah sisi kiri, kemudian di puncak bahu kanan,” papar Farah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com