KOMPAS.com – Tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dimulai.
Salah satu yang menjadi pertanda dimulainya pesta demokrasi ini adalah dibukanya pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Komisi pemilihan umum (KPU) bahkan telah membuka pendaftaran PPK Pemilu 2024 pada tanggal 20 hingga 29 November 2022.
Lantas, apa itu PPK dan bagaimana tugasnya dalam Pemilu?
Baca juga: Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, panitia pemilihan kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Panitia ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.
Masa kerja PPS ini akan diperpanjang apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan ataupun Pemilu lanjutan.
Secara struktural, PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota.
Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Apa Itu PPS dalam Pemilu?
Terdapat sejumlah tugas anggota PPK dalam Pemilu sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Mengacu pada peraturan tersebut, dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:
Adapun tugas-tugas PPK dalam Pemilu tersebut dilaksanakan dengan:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.