KOMPAS.com – Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, komisi pemilihan umum (KPU) telah membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS).
Pendaftaran PPS akan dimulai pada tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.
Lalu, apa itu PPS dan apa saja tugasnya?
Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024: Syarat dan Caranya
Pengertian PPS dan susunannya
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, panitia pemungutan suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.
Jika terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang dan Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPS akan diperpanjang.
Secara struktural, anggota PPS terdiri dari tiga orang yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan keanggotaan PPS meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota. Komposisi keanggotaan PPS ini harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca juga: KPU Hapus Syarat Batas Periode Jabatan Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024
Tugas anggota PPS
Terdapat sejumlah tugas anggota PPS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Mengacu pada peraturan tersebut, tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
- Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Referensi:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.