"Baru sampai di lantai dua, Ibu bilang, 'nanti pakai sarung tangan Dek'. Suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan," kata Richard.
Dia menerangkan, barang-barang Yosua yang dibersihkan mulai dari pakaian, tas, sandal, KTP, dompet, serta uang.
Putri, lanjut Richard, menyuruh agar membersihkan barang itu untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.
"Jadi kami disuruh bersihkan. Jadi disemprot pakai disinfektan baru lah pakai tisu. Kata Bu PC (Putri) mau hilangkan sidik jari Bapak FS (Ferdy Sambo) karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum," ucap dia.
Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Putri. Istri Mantan Kadiv Propam itu menjelaskan hanya pernah menyuruh Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mencari dokumen.
"Saya tidak pernah (meminta) membereskan barang-barang kepunyaan Yosua tapi saya hanya meminta tolong dicarikan dokumen," ucap Putri di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Putri mengungkapkan dokumen itu adalah kopian dari dokumen keuangan Bhayangkari. Menurutnya, dokumen organisasi Bhayangkari tersebut tidak boleh diketahui orang lain.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Bertemu Bharada E Bahas Skenario Bunuh Brigadir J
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.