JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menegaskan perwira menengah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) layak dipecat jika terbukti telah melakukan dugaan pemerkosaan terhadap prajurit wanita.
Adapun perwira menengah tersebut berinisial Mayor Infanteri BF yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.
Sementara, korban merupakan anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER.
Menurut Dudung, pemecatan bisa dilakukan apabila perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pelanggaran dalam aturan hukum militer.
"Kalau sesuai dengan aturan hukum militer, yang namanya militer dengan militer, itu pecat," kata Dudung usai memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting bagi Fasilitator Kodim Tahun 2022 bersama BKKBN di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Kasus Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Diadili Hindari Impunitas
Menurut Dudung, sanksi pidana dan etik bisa saja diterapkan apabila dalam proses pemeriksaannya ditemukan bukti kuat.
"Dua-duanya (etik dan pidana) kalau misalnya, nanti kita akan cek apakah betul pemerkosaan apa tidak, kita cek dulu. Belum proses ceritanya bahwa itu diperkosa, karena akan kita cek," terang dia.
Dudung mengatakan, pelaku saat ini tengah diproses oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, pelaku kini sudah ditahan.
"Dalam proses, sekarang di Puspom, lagi diproses, kan pengaduan dari yang diperkosa ya, laporan kemudian Puspom sudah bergerak, sudah diproses, yang bersangkutan sudah ditahan. Nanti akan terus dicek kembali," ujar Dudung.
Baca juga: Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad Dijerat Pasal 285 KUHP
Terkait kondisi korban, Dudung menuturkan bahwa korban saat ini tengah mendapat bantuan pemulihan dari atasan Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
"Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad itu, untuk dipulihkan," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Peristiwa ini pun telah dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.