Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Arif Rachman: Ferdy Sambo Menangis Tatap Foto Keluarga dan Berkata Percuma Bintang 2 tapi Tak Bisa Jaga Istri

Kompas.com - 28/11/2022, 13:24 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J AKBP Arif Rachman Arifin menceritakan Ferdy Sambo yang menangis menatap foto keluarganya saat meminta rekaman CCTV dihapus.

Hal tersebut diungkapkan Arif Rachman saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Awalnya, Arif mengungkapkan kejanggalan yang dilihatnya dalam rekaman CCTV saat Brigadir J masih hidup kepada Ferdy Sambo di ruang kerja Divisi Propam Polri.

Arif mengaku terkejut karena isi rekaman CCTV berbeda dengan keterangan yang sudah dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: 4 Terdakwa “Obstruction of Justice” Hadir di Sidang Richard Eliezer dkk, Hendra Kurniawan Belum Dihadirkan

Dalam rilis media disebutkan Ferdy Sambo tiba di lokasi kejadian di rumah dinasnya setelah peristiwa tembak menembak usai.

Sementara itu, dari rekaman CCTV terlihat Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya atau tempat kejadian perkara (TKP).

Mendengar ucapan Arif Rachman, Ferdy Sambo disebut kemudian terdiam.

"Sempat terdiam lalu ngomong sedikit agak marah 'enggak bener itu, udah kamu percaya saya aja'," kata Arif Rachman menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Baca juga: Sidang Richard Eliezer dkk, Jaksa Hadirkan 4 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice

Ferdy Sambo kemudian menyakan kepada Arif, siapa saja yang sudah menonton CCTV tersebut.

Kemudian, Arif mengaku saat itu menjawab ada empat orang yang sudah menonton CCTV itu, yakni dirinya sendiri, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Kasatreskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo mengancam Arif Rachman apabila isi CCTV bocor maka mereka berempat yang harus bertanggungjawab.

"Saya diam saja karena beliau mukanya seperti sudah memerah marah gitu," kata Arif.

Baca juga: Tak Berani Tanyakan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Acay: Dia Kadiv Propam

Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan agar barang bukti CCTV yang sudah ditonton itu untuk dimusnahkan.

"Bagaimana perintahnya?" tanya Hakim.

"Kamu musnahkan itu!" ujar Arif menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Usai membuat perintah pemusnahan barang bukti secara lisan, Ferdy Sambo disebut terdiam dan menengok ke belakang tempat kerjanya.

Di sana terlihat ada foto keluarga dan Ferdy Sambo mulai menangis menatap foto tersebut.

Baca juga: Kapolri Disebut Harus Buktikan Tudingan Ferdy Sambo soal Dugaan Kabareskrim Terlibat Kasus Tambang Ilegal

Arif Rachman mengatakan, sambil menangis Ferdy Sambo mulai menyebut penyesalannya sebagai seorang perwira tinggi kepolisian bintang dua yang tidak bisa menjaga kehormatan istrinya.

"Kamu tahu enggak ini, sudah menyangkut kehormatan saya. Percuma saya bintang dua tapi tidak bisa menjaga istri saya," kata Arif menirukan Ferdy Sambo.

Setelah melihat Sambo menangis, Eks Karopaminal Hendra Kurniawan mengajak Arif keluar dari ruangan Sambo.

"Pas kami berdiri, pak Ferdy kemudian ngomong 'kamu pastikan itu nanti semuanya sudah musnah'," kata Arif.

Baca juga: Respons Pengacara Ferdy Sambo soal Isu Belanja Bulanan Kliennya Capai Rp 600 Juta

Diketahui, Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: ART Sebut CCTV Kompleks Polri Duren Tiga Dipasang oleh Ferdy Sambo, Hakim: Ah yang Benar...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com