Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Kalsel Andi Rian karena Diduga Salah Gunakan Wewenang

Kompas.com - 25/11/2022, 16:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djajadi karena dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai Andi Rian telah menyalahgunakan wewenang setelah menjabat Kapolda Kalsel.

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022).

Berdasarkan data IPW, setelah menjadi Kapolda Kalsel, Andi Rian masih menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan atribusi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Baca juga: Kapolri Mutasi 17 Personel, Brigjen Andi Rian Jadi Kapolda Kalsel

Menurut Sugeng, SP3 itu terkait kasus pemalsuan surat dengan laporan polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018.

Ia menilai, tindakan menandatangani surat itu menjadikan Andi Rian secara de jure merangkap dua jabatan yakni Dirtipidum Bareskrim Polri sekaligus jabatan kini sebagai Kapolda Kalsel.

Sebagai informasi, Andi Rian telah dilantik sebagai Kapolda Kalsel pada 18 Oktober 2022 dan serah terima jabatan pada 20 Oktober 2022.

Namun, dari data IPW, Andi Rian masih menggunakan jabatan Dirtipidum untuk menandatangani surat SP3 pada 8 November 2022.

“Kenyataan ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan,” ujar Sugeng.

Baca juga: Andi Rian Jadi Kapolda Kalsel, Pengamat: Kegagalan Manajemen SDM Polri

Sugeng mengatakan, tembusan surat itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).

Setelahnya, menurut IPW, terbit surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S. TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.

Sugeng mengungkapkan, penandatanganan surat SP3 itu didasarkan pada hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Dalam perkara itu, diduga ada pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Profil Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian: Jebloskan Ferdy Sambo hingga Baju Mewahnya Jadi Sorotan

Menurut Sugeng, tindakan Andi Rian itu telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri yakni Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pada pasal 5 ayat 2, Pasal 5 ayat 3.

Sugeng mengatakan, Pasal 5 dalam perpol tersebut sudah sangat jelas dan tegas, sehingga apa yang dilakukan Irjen Andi Rian dinilai janggal.

“Peristiwa ini sangat menurunkan kredibilitas institusi polri seakan-akan di korps baju coklat tersebut tidak ada personil yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri,” kata Sugeng.

Sugeng juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel.

"Di samping itu, peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan asesmen atas track record mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD," kata Sugeng.

Baca juga: Brigjen Andi Rian Kini Jabat Kapolda Kalsel, Kenang 26 Tahun Lalu Saat Jadi Kapolsek Batulicin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com