Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Akui Standar Layanan BPJS Masih Sangat Tinggi, Khawatir Keuangannya Negatif

Kompas.com - 25/11/2022, 13:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa standar pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan masih sangat tinggi.

Dia khawatir standar layanan ini justru membebani keuangan asuransi sosial tersebut. Struktur biaya pertanggungan atau liabilitas yang tinggi berpotensi membuat keuangan BPJS selalu negatif.

Fenomena ini sudah terjadi di beberapa perusahaan asuransi bermasalah, seperti Jiwasraya dan Bumiputera.

"Konsep asuransi sosial yang baik, dia cover seluruh rakyat Indonesia. Kaya miskin, tua muda, di Sabang sampai Merauke, tapi dengan standar tertentu, bukan standar yang sangat tinggi seperti sekarang. Standar tertentu yang bisa di-cover oleh keuangan negara," kata Budi saat ditemui di Hotel Shangri-La Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Menkes Sentil Orang Kaya Berobat Pakai BPJS, Ternyata Ini Akar Masalahnya

Budi menyampaikan, standar layanan dalam BPJS Kesehatan harus diperbaiki. Nantinya, BPJS Kesehatan hanya memberikan pelayanan standar.

Sementara itu, layanan tambahan hanya diberikan untuk orang miskin termasuk Peserta Bantuan Iuran (PBI). Khusus orang kaya, layanan tambahan harus ditanggung sendiri melalui asuransi swasta yang dimiliki.

"Ada standar layanan tertentu. Dan ini enggak boleh terlampau besar. Karena kalau enggak, dia (keuangan BPJS) akan negatif terus. Untuk standar layanan tambahan, yang miskin itu kewajiban negara, jadi kita bayar," ungkap Budi.

Baca juga: Menkes Sindir Orang Kaya Berobat Dibayari BPJS, Memangnya Salah?

Budi menyampaikan, standar layanan ini juga berlaku untuk obat-obatan. BPJS kesehatan hanya menanggung obat-obat generik yang dibutuhkan pasien.

Adapun obat non-generik ditanggung sendiri oleh orang kaya dan ditanggung pemerintah untuk orang miskin.

"Misalnya, obat-obatan. Saya butuh vitamin C yang generik. Itu dicover BPJS yang generik saja. Kalau yang non-generik dan itu dibutuhkan, orang miskin dibayarin negara. Orang kaya bayar sendiri. Lewat mana? Lewat asuransi kesehatan swasta. Itu yang harus di-link dengan asuransi kesehatan BPJS," tutur Budi.

"Kalau dia mau ambil yang generik, orang kaya boleh, tapi yang generik. Dia tidak boleh mengambil yang non-generik. Karena yang non-generik itu harus bayar sendiri. Di situ yang harus kita jaga, keadilan," sambung dia.

Lebih lanjut, dia menyatakan, asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan harus bisa diakses oleh beragam kalangan, bukan hanya orang kaya. Asuransi ini pun harus mampu menjaga seluruh rakyat Indonesia, baik tua maupun muda.

Kendati begitu, harus ada standar yang ditetapkan agar keuangan negara tidak terbebani. Pembebanan yang berlebihan terhadap BPJS Kesehatan maupun keuangan negara akan menciptakan masalah lain di belakangnya.

Baca juga: Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga 2024

"Dia (BPJS) akan cover dasarnya saja, KDK (Kelas Dasar Kesehatan) yang harus di-cover. Di atasnya ada ada layanan-layanan tambahan, yang miskin itu cover oleh pemerintah," ucap Budi.

"Tapi yang kaya, dia harus beli sendiri dengan perusahaan swasta. Karena kalau tidak, nanti yang kaya ini bisa akses, yang miskin tidak bisa akses, justru ketidakadilan," ucapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com