Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kuatkan Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR

Kompas.com - 23/11/2022, 16:57 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan penggantian Hakim Konstitusi dari Aswanto menjadi M Guntur Hamzah sebagaimana yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu diputuskan setelah Mahkamah melakukan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Guntur Hamzah

Perkara nomor 103/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh pemohon bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam gugatannya, Zico menyoal 3 pasal, yakni Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003; Pasal 57 angka 1 dan 2 dan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (23/11/2022).

"Mengadili. Dalam provisi menolak permohonan pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya melanjutkan.

Dalam putusan ini, MK telah menguji Pasal 87 huruf b yang mengatur perubahan masa jabatan hakim konstitusi saat ini dengan mengikuti ketentuan undang-undang baru.

Pengujian ini terkait dengan penggantian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR yang oleh sebagian kalangan dinilai inkonstitusional.

Baca juga: Ketua MK Enggan Beri Komentar soal Pencopotan Aswanto yang Jadi Sorotan

Dalam putusan MK sebelumnya nomor 96/PUU-XVIII/2020 menyebutkan bahwa hakim konstitusi yang menjabat saat ini otomatis mengikuti ketentuan UU baru yang tidak lagi mengenal periodisasi masa jabatan.

Akan tetapi, diperlukan tindakan hukum berupa pemberitahuan dari MK kepada Lembaga pengusul hakim konstitusi seperti DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

Pemberitahuan itu terkait masa jabatan hakim berubah dari yang semula periodisasi lima tahunan menjadi hingga berusia 70 tahun dengan maksimal menjabat selama 15 tahun.

Namun demikian, ketika MK memberitahukan perubahan masa jabatan hakim tersebut melalui surat, DPR justru memberhentikan Aswanto. DPR kemudian memilih Guntur Hamzah yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK sebagai pengganti Aswanto.

“Dalam batas penalasan yang wajar, adanya pengaturan yang jelas dan tegas sebelum masa habis masa jabatan, untuk menjaga kemandirian dan independensi hakim,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangannya.

Baca juga: Profil Guntur Hamzah, Sekjen MK yang Gantikan Aswanto Jadi Hakim Konstitusi

Uji materi diajukan Zico lantaran ada tafsir yang berbeda terhadap putusan MK terkait Pasal 87 huruf b UU MK tersebut.

Zico mempersoalkan langkah DPR yang dinilai telah mengintervensi MK dengan mengganti hakim yang mereka usulkan sebelumnya.

Ia menilai, langkah penggantian sepihak Aswanto telah merugikan dirinya selaku advokat dengan spesialis memegang perkara di bidang tata negara.

“Pemohon pasti perlu kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka. Sebab, hakikat uji materiil adalah memperkarakan produk hukum ciptaan penguasa,” kata Zico dalam sidang perbaikan pemohonan pada Selasa (15/11/2022) lalu dikutip dari laman MK.

Dalam pandanganya, langkah DPR mengganti Aswanto melanggar hak konstitusionalnya karena independensi MK yang sedang digerus DPR menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Sebab, Lembaga yang mengajukan hakim konstitusi seperti DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden akan bisa mengganti hakim konstitusi kapan saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com