Salin Artikel

MK Kuatkan Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan penggantian Hakim Konstitusi dari Aswanto menjadi M Guntur Hamzah sebagaimana yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu diputuskan setelah Mahkamah melakukan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Perkara nomor 103/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh pemohon bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam gugatannya, Zico menyoal 3 pasal, yakni Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003; Pasal 57 angka 1 dan 2 dan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (23/11/2022).

"Mengadili. Dalam provisi menolak permohonan pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya melanjutkan.

Dalam putusan ini, MK telah menguji Pasal 87 huruf b yang mengatur perubahan masa jabatan hakim konstitusi saat ini dengan mengikuti ketentuan undang-undang baru.

Pengujian ini terkait dengan penggantian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR yang oleh sebagian kalangan dinilai inkonstitusional.

Dalam putusan MK sebelumnya nomor 96/PUU-XVIII/2020 menyebutkan bahwa hakim konstitusi yang menjabat saat ini otomatis mengikuti ketentuan UU baru yang tidak lagi mengenal periodisasi masa jabatan.

Akan tetapi, diperlukan tindakan hukum berupa pemberitahuan dari MK kepada Lembaga pengusul hakim konstitusi seperti DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

Pemberitahuan itu terkait masa jabatan hakim berubah dari yang semula periodisasi lima tahunan menjadi hingga berusia 70 tahun dengan maksimal menjabat selama 15 tahun.

Namun demikian, ketika MK memberitahukan perubahan masa jabatan hakim tersebut melalui surat, DPR justru memberhentikan Aswanto. DPR kemudian memilih Guntur Hamzah yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK sebagai pengganti Aswanto.

“Dalam batas penalasan yang wajar, adanya pengaturan yang jelas dan tegas sebelum masa habis masa jabatan, untuk menjaga kemandirian dan independensi hakim,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangannya.

Uji materi diajukan Zico lantaran ada tafsir yang berbeda terhadap putusan MK terkait Pasal 87 huruf b UU MK tersebut.

Zico mempersoalkan langkah DPR yang dinilai telah mengintervensi MK dengan mengganti hakim yang mereka usulkan sebelumnya.

Ia menilai, langkah penggantian sepihak Aswanto telah merugikan dirinya selaku advokat dengan spesialis memegang perkara di bidang tata negara.

“Pemohon pasti perlu kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka. Sebab, hakikat uji materiil adalah memperkarakan produk hukum ciptaan penguasa,” kata Zico dalam sidang perbaikan pemohonan pada Selasa (15/11/2022) lalu dikutip dari laman MK.

Dalam pandanganya, langkah DPR mengganti Aswanto melanggar hak konstitusionalnya karena independensi MK yang sedang digerus DPR menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Sebab, Lembaga yang mengajukan hakim konstitusi seperti DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden akan bisa mengganti hakim konstitusi kapan saja.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/16572821/mk-kuatkan-penggantian-hakim-konstitusi-aswanto-oleh-dpr

Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke