Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Minta Bantuan TNI AU, tetapi Eks KSAU Agus Supriatna Tak Juga Bersaksi

Kompas.com - 23/11/2022, 15:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah meminta bantuan TNI Angkatan Udara (AU) untuk menghadirkan mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 pada Senin (21/11/2022).

“Terkait hal tersebut KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan Jaksa KPK

Namun, kata Ali, Agus mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK. Padahal, Jaksa telah melayangkan surat ke alamat Agus yang dimiliki lembaga antirasuah, yakni di Cibubur.

Karena Agus mangkir, Jaksa KPK akan kembali memanggil purnawirawan itu. Surat akan dikirimkan ke alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Dan KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU,” ujar Ali.

Jaksa tersebut mengingatkan Agus maupun kuasa hukumnya agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan Jaksa. Ini merupakan kewajiban hukum Agus sebagai seorang saksi.

Sebelumnya, Agus mangkir dari panggilan Jaksa KPK dalam sidang korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101. Kasus ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Baca juga: KPK Pastikan Eks KSAU Agus Supriatna Akan Dipanggil ke Sidang Kasus Pembelian Helikopter AW-101

Kepada Majelis Hakim, Jaksa mengatakan, pihaknya baru panggilan ini merupakan yang pertama.

“Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apapun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini, belum ada,” kata Jaksa KPK kepada Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Dalam dakwaan terhadap Irfan, Jaksa menduga Agus menerima jatah Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar sebagai dana komando dengan nilai 4 persen dari pembayaran yang dilakukan pada termin pertama.

Selain itu, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Dalam perkara ini, Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Bantahan Agus

Sebelumnya, Agus melalui kuasa hukumnya, Pahrozi menyebut bahwa isi dakwaan yang disusun jaksa KPK merupakan tudingan tendensius dan pesanan.

Ada dua indikator yang mendasari pernyataannya tersebut.

Pertama, kata dia, di dalam dakwaan disebutkan bila terdakwa bersama-sama dengan kliennya, salah satunya menerima sesuatu dari terdakwa. Namun, tidak disebutkan di dalam dakwaan apakah kliennya menerima atau tidak uang yang diberikan terdakwa.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Bantuan Jenderal Andika Perkasa untuk Panggil Eks KSAU Agus Supriatna

“Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan,” kata Pahrozi, Kamis (13/10/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com