Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU PDP, ELSAM Pertanyakan Tanggung Jawab Bocornya Data MyPertamina dan Peduli Lindungi

Kompas.com - 18/11/2022, 05:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) mempertanyakan situasi kekosongan aturan turunan UU Pelindungan Data Pribadi, sedangkan kebocoran data instansi publik kembali mencuat.

Baru-baru ini, hacker "Bjorka" muncul kembali dan membocorkan 44 juta data yang diklaim berasal dari MyPertamina serta 3,2 miliar data dari aplikasi Peduli Lindungi.

Sejauh ini, peraturan pelaksana untuk menjalankan kewajiban pengendali data yang diatur UU PDP, termasuk pembentukan lembaga pengawas PDP, masih disusun.

"Pertanyaannya kemudian, siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pengendali data terhadap standar-standar pelindungan data pribadi, termasuk langkah mitigasi ketika terjadi insiden kebocoran, selama masa transisi UU PDP ini?" ungkap Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Bjorka Muncul Lagi, Diduga Bocorkan 44 Juta Data MyPertamina

Ia menganggap bahwa "periode transisi" untuk menerapkan UU PDP ini adalah masa kritis. Pengendali data, di satu sisi, harus patuh terhadap pelindungan data pribadi dan risiko apabila terjadi kebocoran.

Sementara itu, berbagai regulasi yang sudah ada pun, termasuk kelembagaannya, perlu disesuaikan terhadap ketentuan UU PDP yang baru diundangkan.


"Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah keberadaan regulasi saat ini, seperti PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transisi Elektronik dan Permenkominfo 20/2016 tentang Pelindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik masih dapat diterapkan?" ungkap Wahyudi.

"Siapa lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan pelindungan data pribadi sebelum terbentuknya lembaga pengawas PDP?" ia menambahkan.

Baca juga: Data PeduliLindungi yang Dijual Bjorka Diduga Tidak Dienkripsi

ELSAM menganggap bahwa di tengah kekosongan hukum di masa transisi ini, jaminan pelindungan data pribadi warga harus diambil alih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggunakan regulasi yang sudah ada.

Keberadaan UU PDP dinilai bisa menjadi pedoman.

"Kehadiran UU PDP justru dapat menjadi rujukan tambahan yang dapat mengoptimalkan langkah-

langkah pelindungan data pribadi, termasuk respons ketika terjadi insiden kebocoran," ungkap Wahyudi.

"Untuk menghindari kekosongan hukum dan institusi, dalam memastikan tetap terlindunginya data-data pribadi warga negara," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com