Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Kekeh Pemeriksaan Psikologi Forensik Putri Buktikan Pelecehan, Pakar: Harus Diuji di Pengadilan

Kompas.com - 15/11/2022, 11:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, klaim Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap dirinya harus dibuktikan di pengadilan.

Termasuk, perihal hasil pemeriksaan psikologi forensik yang disebut pengacara menunjukkan adanya pelecehan terhadap Putri, kata Hibnu, juga bakal diuji di meja hijau.

"Bahwa sekarang bukti dalam suatu berita acara itu dianggap benar, penasihat hukum itu menyatakan benar, tapi pertanyaannya, itu kan belum dibuktikan di persidangan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J dan Sebut Sudah Mohon Ampun pada Tuhan

Hibnu mengatakan, dalam persidangan, hakim akan menilai soal teknis pemeriksaan psikologi forensik yang dijalani Putri, apakah memenuhi standar atau tidak.

Hakim juga akan memberikan penilaian terhadap psikolog yang memeriksa Putri, juga mendalami keterangan istri Ferdy Sambo itu saat menjalani pemeriksaan psikologi forensik.

"Ahli psikologinya betul nggak, teknis pengujiannya bagaimana, itu nanti diuji," ujar Hibnu.

Menurut Hibnu, keterangan Putri saja tidak cukup dianggap sebagai bukti. Harus ada bukti yang lain yang menguatkan pengakuan tersebut, baik bukti verbal maupun nonverbal.

Pembuktian juga bisa digali dari keterangan para saksi. Namun, keterangan menjadi bernilai hanya jika saksi satu dengan yang lain berkesesuaian.

Baca juga: Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Salah dan Akan Tanggung Jawab

Pembuktian melalui keterangan saksi, kata Hibnu, juga harus masuk logika dan jelas di mata hakim.

"Dalam hukum kita itu menganut teori pembuktian sistem negative wettelijke, artinya mencatatkan dua alat bukti. Jadi kalau Bu PC (Putri Candrawathi) menyatakan ada pelecehan, harus tambah bukti," katanya.

Jika pun pelecehan itu kelak terbukti, Hibnu memastikan, tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua tidak terhapuskan. Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan tiga terdakwa lainnya tetap terancam hukuman pidana pembunuhan berencana.

Pelecehan tersebut hanya akan dianggap sebagai pemicu motif pembunuhan Yosua dan dinilai hakim sebagai hal yang meringankan para terdakwa.

"Kalau terbukti ini bisa jadi faktor yang meringankan, tapi tidak menghapuskan hukum, tidak menghilangkan dakwaannya," kata Hibnu.

Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, kekeh kliennya dilecehkan oleh Brigadir J. Febri mengaku telah mengantongi sejumlah bukti.

Bukti pertama yakni keterangan Putri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian. Putri mengaku dirinya mengalami kekerasan seksual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com