Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Korupsi di MA, KPK Perlu Buka Posko Pengaduan 'Korban' Putusan Pengadilan

Kompas.com - 13/11/2022, 14:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka posko pengaduan bagi orang-orang yang menjadi korban kecurangan putusan hakim.

Tindakan ini perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus suap yang terjadi di lingkungan peradilan, termasuk korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan, posko itu diperlukan untuk mengumpulkan informasi, fakta, dan bukti dari suatu putusan hakim yang diduga korupsi.

“KPK harus membuka ‘posko pengaduan’ khusus korban putusan Hakim,” kata Julius dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: 2 Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Gayuus Lumbun: Pemerintah Terlampau Sibuk Urus Ekonomi dan Politik!

Menurut Julius, pengaduan korban putusan hakim ini tidak terakomodasi Badan Pengawasan (Bawas) MA dan komisi Yudisial.

Julius menuturkan, KPK memiliki mandat ‘trigger mechanism’.

Menurutnya, KPK tidak hanya mendorong pembenahan sistem dan aparat penegak hukum.

Lembaga antirasuah juga harus mengonstruksi atau membongkar ulang komoditas korupsi.

“Bila perlu, KPK menggali informasi, fakta dan bukti dari seluruh pihak yang berperkara, baik advokat maupun prinsipalnya,” kata Julius.

Julius menuturkan, korban putusan hakim yang korup nantinya bisa mendapatkan bukti baru atau novum.

Novum akan berguna dan menjadi dasar untuk melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK) sebagai bentuk upaya hukum luar biasa.

Baca juga: Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh: Sunat Hukuman Edhy Prabowo hingga Berada di Pusaran Kasus Suap

Dengan demikian, korban putusan itu berpeluang mendapatkan pertimbangan dan amar yang memenuhi keadilan dan kemanfaatan.

“Bukan hanya kepastian hukum saja,” ujar Julius.

Kasus korupsi di MA

KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com