JAKARTA, KOMPASA.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tidak akan kedaluwarsa.
Mahfud mengatakan, pemerintah akan terus mencari jalan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
"Kalau menurut hukum, undang-undang kita itu menyatakan kasus pelanggaran HAM itu ya tidak ada kedaluwarsanya, tetap tercatat," kata Mahfud di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Meski demikian, kata Mahfud, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM juga menyebutkan jalan lain, yakni penyelesaian non-yudisial.
Baca juga: Jokowi Diminta Tetap Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Lewat Pengadilan
Kata Mahfud, sejak dulu penyelesaian non-yudisial belum pernah digunakan.
Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
"Tim itu dibentuk oleh presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu secara non-yudisial tanpa menutup pintu bagi penyelesaian yudisialnya," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, tim ini dipimpin mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Jenewa di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Makarim Wibisono. Ia disebut banyak mengurus maslaah HAM.
Baca juga: Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial Dianggap Tak Sesuai Standar
Kemudian, wakilnya adalah mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ifdhal Kasim, dan mantan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) As'ad Ali.
"Dulu Waketum PBNU dan terus sampai sekarang Khidmah di NU tanpa menduduki jabatan formal," tuturnya.
Sebagai informasi, Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti pembentukan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ini.
Lembaga tersebut menilai, dasar hukum pembentukan tim ini merupakan satu sarana cuci dosa Pelaku Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Baca juga: Teken Keppres Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial, Jokowi Dinilai Tak Punya Political Will
Keppres itu dinilai bermasalah secara konseptual lantaran melanggar hak korban akan kebenaran, keadilan, serta memjadi bukti bahwa Negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku.
Selain itu, tim tersebut juga diisi oleh As'ad Said Ali yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM.
"Nama As’ad muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir," kata Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, 23 September lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.