Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Tidak Akan Kedaluwarsa, Dicarikan Penyelesaian Hukum

Kompas.com - 01/11/2022, 17:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPASA.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tidak akan kedaluwarsa.

Mahfud mengatakan, pemerintah akan terus mencari jalan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

"Kalau menurut hukum, undang-undang kita itu menyatakan kasus pelanggaran HAM itu ya tidak ada kedaluwarsanya, tetap tercatat," kata Mahfud di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Meski demikian, kata Mahfud, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM juga menyebutkan jalan lain, yakni penyelesaian non-yudisial.

Baca juga: Jokowi Diminta Tetap Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Lewat Pengadilan

Kata Mahfud, sejak dulu penyelesaian non-yudisial belum pernah digunakan.

Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

"Tim itu dibentuk oleh presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu secara non-yudisial tanpa menutup pintu bagi penyelesaian yudisialnya," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, tim ini dipimpin mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Jenewa di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Makarim Wibisono. Ia disebut banyak mengurus maslaah HAM.

Baca juga: Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial Dianggap Tak Sesuai Standar

Kemudian, wakilnya adalah mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ifdhal Kasim, dan mantan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) As'ad Ali.

"Dulu Waketum PBNU dan terus sampai sekarang Khidmah di NU tanpa menduduki jabatan formal," tuturnya.

Sebagai informasi, Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti pembentukan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ini.

Lembaga tersebut menilai, dasar hukum pembentukan tim ini merupakan satu sarana cuci dosa Pelaku Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Baca juga: Teken Keppres Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial, Jokowi Dinilai Tak Punya Political Will

Keppres itu dinilai bermasalah secara konseptual lantaran melanggar hak korban akan kebenaran, keadilan, serta memjadi bukti bahwa Negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku.

Selain itu, tim tersebut juga diisi oleh As'ad Said Ali yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM.

"Nama As’ad muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir," kata Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, 23 September lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com