JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Berbeda dari sebelumnya, kali ini Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi diadili dalam satu ruang sidang di PN Jakarta Selatan.
Sidang yang dijalani oleh Ferdy Sambo dan Putri kali ini beragendakan keterangan saksi, termasuk keluarga Brigadir J.
Baca juga: Tatapan Dingin Ferdy Sambo Saat Ditanya Ayah Yosua Jika Nyawa Anaknya Diambil Paksa
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Tak lama Putri tiba di ruang sidang. Terlihat ia mendampingi Ferdy Sambo lalu bertegur sapa mesra.
Tampak Putri lebih dahulu mencium tangan Ferdy Sambo. Keduanya kemudian berpelukan lalu Ferdy Sambo mencium kening putri
Momen itu membuat mengundang perhatian sejumlah orang dan awak media di dalam ruang sidang.
"Wuuu,," teriak seseorang di dalam ruang sidang saat melihat momen tersebut.
Ferdy Sambo terlihat kembali memeluk Putri Candrawathi usai hakim menyatakan menunda persidangan untuk saksi berikutnya.
Untuk diketahui, pada persidangan yang dijalankan oleh Ferdy Sambo sebelumnya majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam sidang.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa pun meminta agar jaksa dapat kembali menghadirkan 12 saksi seperti pada sidang Richard Eliezer yang telah digelar kemarin, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Jerit Tangis Ibu Brigadir J di Depan Ferdy Sambo: Segeralah Sadar, Bertobatlah Bapak...
Adapun saksi yang diminta dihadirkan merupakan pihak keluarga, termasuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.
Jaksa juga diminta menghadirkan tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak; serta saksi lainnya yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Penulis Muhammad Isa Bustomi | Editor Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.