Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Dilarang dalam UU Pelindungan Data Pribadi

Kompas.com - 01/11/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pelindungan data pribadi merupakan kewajiban pemerintah dan hak setiap orang yang telah dijamin dengan UUD 1945.

Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga: UU Pelindungan Data Pribadi

Larangan terkait data pribadi

Terdapat sejumlah larangan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022. Larangan yang berkaitan dengan data pribadi ini juga disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Menurut UU Pelindungan Data Pribadi, setiap orang dilarang secara melawan hukum:

  • memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi;
  • mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya;
  • menggunakan data pribadi yang bukan miliknya;
  • membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sanksi pidana bagi yang melanggar larangan

Sanksi pidana bagi yang melanggar pelindungan data pribadi berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Adapun untuk orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Jeratan pidana juga mengincar orang yang dengan sengaja memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pelaku yang melakukan hal ini dapat dipidana paling tama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Baca juga: Undang-undang Menyebarkan Data Pribadi

Selain dijatuhi pidana-pidana ini, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi maka pidana dapat dljatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau korporasi.

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda yang bersarnya paling banyak sepuluh kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  • perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
  • pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;
  • pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  • penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan korporasi;
  • melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
  • pembayaran ganti kerugian;
  • pencabutan izin; dan/atau
  • pembubaran korporasi.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com