KOMPAS.com - Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pelindungan data pribadi merupakan kewajiban pemerintah dan hak setiap orang yang telah dijamin dengan UUD 1945.
Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca juga: UU Pelindungan Data Pribadi
Terdapat sejumlah larangan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022. Larangan yang berkaitan dengan data pribadi ini juga disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
Menurut UU Pelindungan Data Pribadi, setiap orang dilarang secara melawan hukum:
Sanksi pidana bagi yang melanggar pelindungan data pribadi berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Adapun untuk orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Jeratan pidana juga mengincar orang yang dengan sengaja memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pelaku yang melakukan hal ini dapat dipidana paling tama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Baca juga: Undang-undang Menyebarkan Data Pribadi
Selain dijatuhi pidana-pidana ini, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi maka pidana dapat dljatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau korporasi.
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda yang bersarnya paling banyak sepuluh kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
Referensi: