Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Sebut Negara Gagal Jamin Keselamatan Rakyatnya

Kompas.com - 25/10/2022, 18:11 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai kasus gagal ginjal akut progresif atipikal adalah darurat kemanusiaan yang terjadi di Indonesia.

Selain itu, kasus gagal ginjal akut yang merenggut ratusan nyawa anak-anak itu juga dinilai sebagai kegagalan negara memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Yang ada di depan mata ini adalah soal darurat kemanusiaan sekaligus gagalnya negara untuk memberikan perlindungan berupa jaminan keselamatan bagi rakyat dan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat," ujar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Kemenkes: Biaya Pengobatan Gagal Ginjal Akut Gratis bagi Peserta BPJS dan Pasien Tak Mampu

Untuk menebus kesalahan penanganan di awal, Ombudsman mendorong agar pemerintah serius menangani kasus gagal ginjal akut yang salah satunya diduga karena keracunan obat berbentuk sirup tersebut.

Salah satunya adalah menetapkan status kasus gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB.

"Dengan melihat, mencermati situasi di lapangan, kami sangat mendorong meminta pemerintah untuk menetapkan status penanganannya tidak dengan cara-cara biasa seperti dilakukan hari ini, tapi dalam satu manajemen penanganan khusus dengan status Kejadian Luar Biasa," tutur Robert.

Anggota Ombusdman Robert Na Endi Jaweng dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Anggota Ombusdman Robert Na Endi Jaweng dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Perbandingan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Gambia dan Indonesia: Apa yang Diketahui Sejauh Ini?

Menurut dia, dengan penetapan status KLB, penuntasan kasus gagal ginjal akut bisa berjalan lebih cepat.

KLB juga memungkinkan pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang menangani ini dengan proses yang terkoordinasi dari pusat hingga ke tingkat desa.

Di sisi lain, kasus gagal ginjal akut yang kini berjumlah 245 orang harus dideklarasikan langsung oleh otoritas tertinggi negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Karena beberapa instansi terkait dinilai Ombudsman belum memiliki satu suara terhadap kasus gagal ginjal akut.

"Pemerintah memang sudah menyampaikan mengumumkan kemarin penyebabnya tapi kami memandang ini belum satu suara di kalangan pemerintah," tutur Robert.

Baca juga: Mengapa Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta Tertinggi di Indonesia?

"Akan lebih baik kemudian deklarasi formal penyebab konklusi ini disampaikan oleh Presiden atau kemudian oleh menteri dengan berbagai pihak bersama dan didukung pakar sehingga publik kemudian mendapatkan informasi yang pasti, mendapatkan kejelasan apa penyebab di balik ini," pungkas dia.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 23 Oktober 2022.

Sedangkan angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 141 anak dan balita.

Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan rincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com