Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen Rampung Sore Ini

Kompas.com - 16/10/2022, 16:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik berharap proses verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik (parpol) nonparlemen sore ini bisa selesai.

Tindakan ini mengacu pada Pasal 173 Undang-Undang Pemilu yang mengharuskan partai nonparlemen atau yang tidak lolos parliamentary threshold 2019 menjalani verifikasi faktual.

“Mudah-mudahan hari ini, Minggu sore kita selesaikan verifikasi faktual untuk kepengurusan di tingkat nasional,” kata Idham dalam webinar Menakar Kekuatan 18 parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang disiarkan di Youtube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Minggu (16/10/2022).

Baca juga: KPU Terima Data WNI di Indonesia dan Mancanegara untuk Susun Dapil Pemilu 2024

Idham menuturkan, sebenarnya terdapat 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut, hanya 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebanyak 40 parpol kemudian mendaftar namun hanya 24 parpol yang berkas mereka dinyatakan lengkap.

Setelah itu, hanya 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Sebanyak 9 di antaranya partai parlemen sementara sisanya partai nonparlemen.

Adapun partai tersebut antara lain, Partai Gelora, Garuda, PSI, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan dan Bintang, Partai Hanura, dan Perindo.

“Jadi ada sembilan parpol nonparlemen yang saat ini sedang kita langsungkan verifikasi faktual,” ujarnya.

Baca juga: Untuk Pemilu 2024, KPU Hanya Akan Akui Lembaga Survei yang Terdaftar di Asosiasi

Selain di tingkat nasional, kata Idham, KPU di tingkat Kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga sedang melakukan verifikasi faktual.

Jika di tingkat nasional dinyatakan terdapat 18 parpol lolos verifikasi administrasi, di tingkat lokal Aceh terdapat enam parpol.

“Partai lokal Aceh ada dua parpol parlementary treshold dan ada empat parpol baru yang saat ini sedang diverifikasi faktualnya,” tutur Idham.

Adapun dalam verifikasi faktual, KPU memeriksa dokumen terkait pendaftaran, kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat kantor, hingga keanggotaan parpol.

Ia menyebut, keterwakilan perempuan di partai tingkat nasional bersifat wajib. Sementara, di tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak wajib.

“Karena dalam UU frasanya memperhatikan,” kata Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com