Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lesti Kejora Cabut Laporan, Komnas Perempuan: Perlu Dicek, karena Kesadaran atau Pengaruh Orang Lain

Kompas.com - 15/10/2022, 07:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, alasan selebritas Lesti Kejora mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar, perlu dicek lebih lanjut. 

"Tentu kita harus menghormati pilihannya bahwa dia mencabut laporannya. Perlu kita cek apakah LK (Lesti) ini karena kesadaran kritisnya atau karena pengaruh orang-orang lain," kata Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sihotang di Menara Kompas, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut Veryanto, pencabutan laporan ini dapat membuat publik berpikir bahwa pelaku KDRT mendapat impunitas meski sudah membuat korbannya babak belur.

Baca juga: Rizky Billar Akui Khilaf dan Menyesal KDRT Lesti Kejora

Oleh karena itu, menurut Veryanto, perlu dipastikan agar kasus ini tidak berulang di masa yang akan datang sambil memperhatikan pemulihan korban.

"Perlu ada langkah-langkah untuk memastikan ini tidak berhenti pada situasi itu. Penting untuk pemulihan LK diperhatikan, kan LK sampai dirawat di rumah sakit," ujar Veryanto.

Komisioner Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Bahrul Fuad menambahkan, rendahnya literasi masyarakat soal kekerasan seringkali membuat segala tindakan suami dianggap sebagai tanggung jawab terhadap istri.

Di samping itu, kajian Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa berlanjutnya kehidupan rumah tangga yang sempat diterpa KDRT dipengaruhi oleh faktor ketergantungan psikis dan ekonomi.

"Bisa jadi kasunya ada LK bisa jadi begitu, bisa jadi ada ketergantungan psikis atau psikologis. Misal kalau jadi janda, di masyarakat kita yang patriarki, ini adalah aib," kata Bahrul.

Baca juga: Pulang dari Polres Jaksel, Rizky Billar dan Lesti Kejora Beda Mobil

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.

Tak lama setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik untuk mencabut laporannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com