JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Rhenald Kasali mengungkapkan kondisi pintu Stadion Kanjuruhan serupa penjara karena sempit dan bersekat.
Rhenald mengatakan pintu Stadion Kanjuruhan seperti penjara lantaran masih ada pintu lagi di dalamnya.
“Pintunya ada panjang begitu, kemudian seperti di penjara begitu. Ada semacam pintu lagi di dalamnya,” ujar Rhenald di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Berdasarkan analisa TGIPF melalui foto, pintu Stadion Kanjuruhan yang dilewati penonton dari tribune menuju pintu keluar terbilang curam.
Baca juga: Polri: Gas Air Mata Dalam Skala Tinggi Tidak Mematikan
Rhenald menyebut orang yang melewati area tersebut tetap tidak bisa berjalan cepat sekali pun dalam keadaan normal, bukan dalam keadaan ricuh.
“Dalam keadaan normal pun orang tidak bisa cepat. Tetapi itu dibiarkan dan menurut hemat kami, stadion-stadion seperti itu harus sudah dibongkar,” ungkap dia.
Rhenald menambahkan, banyak stadion di Indonesia yang dibangun di era 1970-an hingga 1980-an.
Menurut dia, pembangunan stadion pada masa itu belum memikirkan estimasi banyaknya jumlah penonton seperti saat ini.
“Pada masa itu kebutuhan atau keinginan masyarakat menggunakan stadion belum seperti sekarang, bangkunya masih panjang seperti itu, ada tempat berdiri, pintunya seperti penjara sliding,” imbuh dia.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Kala itu, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022).
Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: TGIPF Duga Ada Kepentingan Iklan Rokok di Laga Sepak Bola Malam Hari
Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Pemerintah juga telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut tragedi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.