JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan akan memanggil Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap PSSI mengenai tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 nyawa melayang.
Selain PSSI, TGIPF juga akan memanggil PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam tiga hari ke depan.
“Ya kita akan panggil semua. PT LIB akan datang, akan kita minta. PSSI akan kita panggil besok dan sejumlah pihak yang terkait dengan ini semua ya, kita akan klarifikasi,” ujar anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022) sore.
Baca juga: TGIPF Duga Ada Kepentingan Iklan Rokok di Laga Sepak Bola Malam Hari
Rhenald menyampaikan, TGIPF dalam investigasinya tidak sekadar fokus pada tragedi Kanjuruhan semata, tetapi akan lebih luas.
Dari hasil investigasi tersebut, TGIPF nantinya juga akan memberikan rekomendasi secara nasional.
Ia juga memastikan TGIPF tak akan mengintervensi polisi terkait penegakkan hukum dalam kasus ini.
Untuk itu, pihaknya akan fokus mencari akar permasalahannya supaya peristiwa serupa tak terjadi di stadion-stadion lain.
Baca juga: Polri: Gas Air Mata Dalam Skala Tinggi Tidak Mematikan
“Karena hampir setiap minggu pertandingan itu digelar, selalu ada korban. Ada yang satu meninggal, dua meninggal, ada. Yang kecelakaan, tapi tidak pernah ada yang sebanyak ini,” ujar dia.
Ia menambahkan, apabila cara penanganan permasalahan dalam sebuah sepak bola masih seperti saat ini, maka korban tetap akan timbul di tempat lain dalam jumlah yang sama.
Oleh karena itu, TGIPF berupaya mengubah perabadan sepak bola nasional melalui hasil investigasinya nanti.
“TGIPF ini akan mengubah, memperbaiki peradaban sepak bola supaya nyaman aman dan menyenangkan,” imbuh dia.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Kala itu, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022).
Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Pemerintah juga telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut tragedi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.