Dengan adanya aturan ini, CSR bukan lagi menjadi tanggung jawab moral namun kewajiban hukum dalam penanaman modal. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka akan ada dampak hukum yang diatur dalam Pasal 34 UU Penanaman Modal.
Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan juga dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sambut IKN, Peruntukan Dana CSR di Kaltim Diminta untuk Pembangunan SDM
Undang-undang lain yang mengatur CSR adalah UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Pasal 65 Ayat 2 huruf b menyebutkan, dalam pelaksanaan pelenyelenggaraaan panas bumi, masyarakat berhak untuk memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.
Referensi: