Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan tentang CSR di Indonesia

Kompas.com - 04/10/2022, 02:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comCorporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk berkontribusi kepada pengembangan ekonomi demi meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat atau masyarakat luas.

CSR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungannya. Tanggung jawab ini berupa kepedulian sosial maupun tanggung jawab lingkungan dengan tidak mengabaikan kemampuan perusahaan.

Pelaksanaan CSR akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan.

Sebuah perusahaan harus mendasarkan keputusannya tidak hanya pada faktor keuangan, seperti keuntungan, namun juga pada konsekuensi sosial di lingkungannya untuk saat ini maupun jangka panjang.

Di Indonesia, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CSR di Indonesia.

Berikut beberapa undang-undang tentang CSR di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Minta Perusahaan Sisihkan CSR untuk Penanganan Stunting

Peraturan perundang-undangan tentang CSR di Indonesia

Salah satu aturan mengenai CSR di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang ini menyebut CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Mengacu pada Pasal 74 UU PT, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Berdasarkan ketentuan tersebut, UU PT mengatur limitasi terkait perusahaan yang wajib menerapkan CSR, yaitu yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Adapun tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Apabila perseroan tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Peraturan selanjutnya mengenai CSR adalah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Untuk menjaga kesinambungan lingkungan, pemerintah telah mewajibkan para investor atau penanam modal untuk memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan Pasal 15 dan 16, setiap penanam modal diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dengan adanya aturan ini, CSR bukan lagi menjadi tanggung jawab moral namun kewajiban hukum dalam penanaman modal. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka akan ada dampak hukum yang diatur dalam Pasal 34 UU Penanaman Modal.

Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  • pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan juga dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sambut IKN, Peruntukan Dana CSR di Kaltim Diminta untuk Pembangunan SDM

Undang-undang lain yang mengatur CSR adalah UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Pasal 65 Ayat 2 huruf b menyebutkan, dalam pelaksanaan pelenyelenggaraaan panas bumi, masyarakat berhak untuk memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com