JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II yakni barang bukti dan lima tersangka di kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pekan depan.
Kapolri menyebut, kemungkinan pelimpahan tahap II akan digelar pada Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022).
“Setelah ini (P21) kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk kita serahkan kepada Kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun Rabu,” kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Kapolri Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan 3 Kapolda di Skenario Ferdy Sambo
Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Selain itu, Polri juga menetapkan 7 anggotanya yang terlibat tidak profesional di kasus Brigadir J sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
Baca juga: Kapolri Pastikan Usut Asal Uang Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sewa Jet Pribadi
Sigit menjelaskan pihaknya telah bekerja keras menuntaskan perkara kematian Brigadir J selama kurang lebih hampir 2,5 bulan.
Ia juga bersyukur bahwa berkas perkara terhadap para tersangka itu sudah dinyatakan lengkap.
Sigit juga mengapresiasi setiap pihak yang terlibat menanganai perkara itu, baik dari Polri atau Kejagung.
“Dan alhamdulilah hari Rabu kemarin dari Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21, yang artinya proses penanganan kasus yang kita tangani telah dinyatakan secara formil dan materil lengkap,” tuturnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri Ungkap Kondisinya Terkini
Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, pada 28 September 2022, mengumumkan kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.