Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sudah Ajukan RPP Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual ke Kemenkumham

Kompas.com - 23/09/2022, 05:44 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, usulan anggaran dana bantuan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai dana bantuan korban.

Namun, Hasto tidak menyebutkan secara rinci jumlah dana yang diusulkan dalam RPP tersebut.

Draft RPP ini diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar dapat dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Kompensasi diberikan akibat restitusi pelaku yang kurang bayar, akan dibayarkan melalui dana bantuan korban,” ujar Hasto di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Alasan LPSK Belum Beri Pemulihan Trauma ke Keluarga Brigadir J

Usulan RPP tentang Dana Bantuan Korban tersebut sudah dikirimkan LPSK kepada Kemenkumham pada 19 September 2022 lalu.

Menurut Hasto, pengaturan dana bantuan korban menjadi solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban dan memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban.

Sebagai gambaran, katanya, LPSK telah menghitung dan mengajukan restitusi Rp 7 miliar pada 2020.

“Yang memprihatinkan, besaran angka pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban hanya Rp 101 juta atau kurang dari 10 persen dari angka perhitungan LPSK,” ungkap Hasto.

Baca juga: LPSK Sebut Sudah Komunikasi dengan Bripka RR soal Jadi Justice Collaborator

Hasto menambahkan, UU TPKS telah membuat satu langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapatkan hak, termasuk ganti rugi materil.

Namun, LPSK memandang terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijawab terkait mekanisme dan pengaturan dana bantuan korban.

Hal tersebut, kata Hasto, sudah dimasukan dalam RPP yang diajukan kepada Kemenkumham tentang Dana Bantuan Korban yang telah disampaikan.

Ada beberapa materi muatan dalam RPP Dana Bantuan Korban yang diusulkan LPSK. Di antaranya mengenai sumber dana awal, prinsip pengelolaan dana bantuan korban, kelembagaan dana bantuan korban, dan pelaksanaan dana bantuan korban.

"(selanjutnya) Pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian terkait dana bantuan korban tersebut," ujar Hasto.

Baca juga: Tugas dan Wewenang LPSK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com