JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan terus memantau dan mengoordinasikan upaya perlindungan bagi anak mantan Kadiv Propam Polri yang terjerat kasus pembubuhan berencana, Ferdy Sambo.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, upaya perlindungan ini sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut dia, anak-anak Sambo rentan terkena stigma masyarakat akibat perbuatan orangtuanya.
"(Anak-anak Ferdy Sambo) memiliki kerentanan mendapatkan stigma dari pelabelan kondisi orangtuanya," kata Nahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
"KemenPPPA sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memantau dan mengoordinasikan upaya perlindungan khusus bagi 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk anak korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orangtuanya," kata dia lagi.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kini Menanti Proses Pidananya
Nahar mengungkapkan, perlindungan khusus bagi 15 kategori anak adalah kewajiban semua pihak yang terlibat.
Pada prinsipnya, kata Nahar, semua pihak, mulai dari negara, pemerintah, pemerintah daerah (pemda), masyarakat, keluarga, dan orangtua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Perlindungan makin penting bila anak-anak tersebut masuk dalam kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), dalam hal ini korban kekerasan serta korban stigma dan pelabelan atas kondisi orangtuanya.
Adapun sejauh ini berdasarkan hasil pantauan dan koordinasi KemenPPPA, anak-anak Ferdy Sambo terlindungi dengan baik.
"Hasil koordinasi dan pemantauan yang telah dilakukan, anak-anak FS dan PC sampai dengan saat ini sudah berada dalam lingkungan yang aman dan dapat melindunginya, yakni melalui pengasuhan orangtua, keluarga, dan lembaga yang mengasuh," ujar Nahar.
Perlindungan anak Ferdy Sambo menjadi sorotan. Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi turut menemui anak atas seizin Ferdy Sambo untuk mengetahui kondisi terkini.
Baca juga: Soal Ditolaknya Banding Sambo, Pengacara Brigadir J: Sudah Tepat!
Tak lama setelah itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berpandangan, anak-anak Ferdy Sambo yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan berusia 1,5 tahun tidak dalam keadaan darurat mendapat perlindungan oleh LPAI.
Kalaupun anak-anak itu perlu dilindungi, pihak yang harus terjun langsung adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak karena kasus dugaan pembunuhan oleh Ferdy Sambo merupakan isu nasional.
Terbaru, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, anak-anak Ferdy Sambo akan dilindungi akibat bullying.
Adapun Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri akibat perbuatannya melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Keluarga Pesimistis, Isu Ferdy Sambo Menikah, hingga Dipecat dari Polri
Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022. Kasus tersebut membuat Brigadir J tewas.
Selepas kematiannya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dan disoroti banyak pihak.
Kejanggalan inilah yang membuat Polri membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus kematian, menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, hingga melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.