JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasikan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe melayangkan izin untuk berobat ke mancanegara beberapa waktu lalu.
Izin disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Benar. Gubernur Papua Lukas Enembe mengirimkan surat permohonan izin berobat ke Singapura ke Mendagri pada tanggal 31 Agustus 2022," ucap staf ahli bidang politik Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com pada Selasa (13/9/2022).
Kasto melanjutkan, permohonan izin berobat Lukas Enembe menggunakan biaya sendiri. Ia dijadwalkan berangkat kemarin.
Baca juga: Pengacara Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK
Dalam izin yang dilayangkan tersebut, politikus Demokrat dijadwalkan berobat hingga 26 September 2022
"Kemendagri baru mengeluarkan ijin atas permohonan berobat tersebut tanggal 9 September 2022 setelah memeriksa persyaratan yang diajukan oleh Gubernur Lukas," ujar Kasto.
Dalam persyaratan tersebut, Kemendagri disebut juga memeriksa surat keterangan dan rekomendasi dokter.
"Serta surat pernyataan biaya tanggungan sendiri oleh Gubernur Lukas selama berobat di luar negeri," imbuhnya.
Kasto menegaskan, pemberian izin ini tidak berkaitan dengan kasus hukum yang kini menjerat Lukas Enembe.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri atas Permintaan KPK
Sebelumjya diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/9/2022).
Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu. Pencegahan atas Lukas Enembe berlaku sampai 7 Maret 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.