JAKARTA, KOMPAS.com - Senin, 12 September 2022 menjadi hari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menutup buku penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang dilakukan oleh Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hari itu Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyerahkan rekomendasi terkait kasus kematian Brigadir J kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.
Ada lima rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo terkait "Kasus Sambo", yang paling krusial dibacakan di paling awal.
Baca juga: Kejujuran Pengakuan Bharada E dan Bripka RR, Benarkah Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J?
Yaitu pentingnya presiden untuk segera menertibkan institusi Polri dari kejahatan obstruction of justice yang terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Komnas HAM meminta Jokowi melakukan audit kinerja dan kulter kerja Polri untuk memastikan tak ada lagi penyiksaan, kekerasan bahkan pembunuhan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Taufan mengatakan, "penertiban" ini penting, karena kasus pelanggaran HAM di institusi Polri bukan kali pertama terjadi.
Baca juga: Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi
Bukan juga terjadi hanya di kasus Brigadir J. Komnas HAM mengklaim ada banyak laporan yang dinilai melanggar HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata dari kasus Brigadir J, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani dalam 5 tahun periode di bawah kepemimpinan saya," kata Taufan.
Jokowi juga diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk mekanisme pencegahan pengawasan berkala terkait kekerasan di institusi kepolisian.
Ketiga, meminta Jokowi untuk membentuk pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri.