JAKARTA, KOMPAS.com - Formula E Jakarta 2022 sudah berhasil digelar pada awal Juni lalu. Kegiatan itu tetap dilangsungkan meski ditentang kuat oleh PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta.
Meski gelaran Formula E sudah berhasil dihelat, Pemprov DKI Jakarta selaku penyelenggara masih harus menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu diketahui telah mengumpulkan keterangan dugaan korupsi Formula E sejak 4 November 2021.
Saat ini, sekitar 10 bulan setelah dimulainya penyelidikan, KPK memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna dimintai keterangan seputar Formula E.
Berikut perjalanan kasus Formula E di KPK:
Beberapa hari setelah KPK memulai penyelidikan, lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta.
Selang satu minggu kemudian atau 9 November 2021, mantan Wakil Ketua KPK Bambang WIdjojanto selaku anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta datang ke KPK.
Mereka menyerahkan berbagai dokumen terkait tahapan Formula E, mulai dari persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
Baca juga: Anies Dimintai Keterangan Terkait Formula E di KPK Hari Ini
Gali Keterangan Ketua DPRD DKI
Selain pihak Pemprov, KPK juga menggali keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Politikus PDI Perjuangan itu merupakan salah satu pihak yang melakukan rapat hak interpelasi terkait Formula E yang hanya didukung fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Namun, interpelasi itu justru berujung pada laporan ke Badan Kehormatan.
Saat ditemui di KPK, Pras menyoroti mekanisme pembayaran commitment Formula E yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menabrak aturan. Pasalnya, commitment Formula E sudah dibayarkan meski anggaran belum disahkan.
“Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Desak Pemprov DKI Terbitkan Laporan Keuangan Formula E
Pembayaran itu dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa meminta konfirmasi dari DPRD. Padahal, menurut dia, pembayaran baru bisa dilakukan setelah Perda APBD baru diterbitkan.
Selain itu, Pras mengaku tidak diberitahu pembayaran commitment fee Formula E dilakukan melalui pengajuan kredit Bank DKI.