Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Samapta Polri?

Kompas.com - 06/09/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Samapta merupakan salah satu bagian dari Polri yang memiliki fungsi pengendalian masyarakat.

Bersama pasukan Brigade Mobil (Brimob), personel Samapta biasanya diturunkan pada aksi-aksi demonstrasi dan lain-lain.

Lalu, apakah Samapta itu?

Baca juga: Bolehkah Polisi Mengambil Kunci Motor?

Samapta Bhayangkara dan fungsinya

Samapta berasal dari bahasa sansekerta yang berarti keadaan siap sedia atau waspada.

Samapta merupakan fungsi kepolisian yang harus selalu siap siaga untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam struktur organisasi Polri, Samapta disebut dengan Samapta Bhayangkara atau biasa disingkat Sabhara. Sabhara ada pada seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes hingga Polsek.

Meski memiliki tugas untuk menjaga kamtibmas, namun, Samapta tidak dilatih untuk pertempuran di lapangan.

Samapta menjalankan fungsi kepolisian secara umum, seperti penjagaan, pengawalan dan patroli. Samapta Bhayangkara merupakan fungsi operasional kepolisian yang diberi tugas dan wewenang bersifat preventif.

Hal ini sebagaimana fungsi utama Samapta, yakni menyelenggarakan tugas pokok Polri, terutama tugas-tugas yang berkaitan dengan upaya preventif.

Upaya preventif yang dimaksud adalah segala usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya ancaman maupun gangguan kamtibmas.

Baca juga: Apakah Polisi Boleh Menembak Mati?

Tugas Samapta

Samapta merupakan aspek yang paling penting dari pelaksanaan tugas kepolisian secara umum. Samapta dapat disebut sebagai garis pertama pertahanan masyarakat terhadap pelaku kejahatan.

Selain tugas polisi secara umum, Samapta juga memiliki tugas khusus, yaitu kendali satwa anjing pelacak dan satwa kuda yang diemban oleh sub unit K-9.

Dalam bertugas, Samapta wajib mengutamakan langkah-langkah preventif.

Tugas-tugas pokok Samapta, yakni:

  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
  • Meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum;
  • Melaksanakan tindakan represif tahap awal serta bentuk gangguan Kamtibmas;
  • Melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkumtas), seperti tindak pidana ringan (Tipiring);
  • Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasinal kepolisian.
  • Melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com