JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis penyebab kematian Brigadir J melalui laporan hasil pemantauan penyelidikan yang diumumkan hari ini, Kamis (1/9/2022).
Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, kesimpulan Komnas HAM tidak menemukan adanya penyiksaan di tubuh Brigadir J.
Penyebab kematian Brigadir J, kata Beka, murni disebabkan oleh luka tembak akibat senjata api.
"Berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," ujar Beka, Kamis.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan Polisi, Dihidupkan Kembali Komnas HAM
Adapun temuan faktual Komnas HAM terkait penyebab kematian Brigadir J secara detil ditemukan tujuh luka tembakan masuk dan enam luka tembakan keluar.
Pada Otopsi kedua, temuan luka berkurang menjadi lima luka tembakan masuk dan empat luka tembakan keluar.
Beka menjelaskan, pengurangan jumlah luka tersebut dikarenakan kondisi jenazah yang berbeda saat otopsi pertama dan otopsi kedua yang berbeda.
Kemudian luka tembakan yang menyebabkan Brigadir J meregang nyawa adalah tembakan yang ada di posisi kepala.
"Dua luka tembak penyebab kematian, yakni luka tembak pada kepala dan luka pada dada sisi kanan," ucap Beka.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Rekaman CCTV yang Hilang Dalam Pengusutan Kasus Kematian Brigadir J
Hasil penyelidikan Komnas HAM juga menyimpulkan tidak ada luka sayatan ataupun luka jerat seperti yang diisukan selama ini.
"Tidak terdapat luka sayatan, jerat dan atau luka lainnya pada tubuh jenazah selain yang diakibatkan oleh tembakan," imbuh Beka.
Kesimpulan yang ditarik Komnas HAM tersebut selaras dengan temuan Tim Forensik.
Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah memaparkan hasil otopsi kedua Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (22/8/2022) siang.
Hasil otopsi kedua Brigadir J itu menunjukkan bahwa tidak ada luka selain luka tembak akibat senjata api yang ditemukan di tubuh Brigadir J.
"Tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," ujar Ade kepada wartawan Senin (22/8/2022).
Dia juga memastikan bahwa tidak ada luka kekerasan lain selain luka tembakan.
Selain itu, tim forensik juga menemukan luka akibat arah masuknya anak peluru sebanyak 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak akibat lintasan keluarnya peluru.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Detail Upaya Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan, Ade mengatakan ada dua luka fatal yang ditemukan di tubuh Brigadir J.
"Ada dua luka fatal yaitu luka di daerah dada dan kepala," tandas dia.
Menurut Ade, dua luka tembakan tersebut cukup fatal sehingga menyebabkan kematian Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, penyidik tim khusus Polri menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.