Selain kedua perwira, pihak polisi militer juga telah menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Dengan demikian, total prajurit yang ditetapkan tersangka sebanyak enam orang.
Chandra menambahkan, keenam tersangka tersebut saat ini telah ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.
“(6 prajurit ditahan) di tahanan Pomdam Cendrawasih,” imbuh dia.
Selain prajurit, terdapat empat warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua.
Baca juga: Potongan Jasad Korban Mutilasi di Timika Kembali Ditemukan, Total Sudah 3 Orang
Keempat tersangka yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.
“Ada satu RMH sudah dijadikan tersangka tapi masih DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani.
Faizal mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kalau motifnya perampokan. Ya, ada (unsur pembunuhan berencana) makanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.