JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta kasus mutilasi di Mimika, Papua diusut secara tuntas
Presiden juga meminta agar proses hukum kasus tersebut segera diselesaikan.
"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI," ujar Jokowi di Jayapura, Papua sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).
"Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas, kemudian proses hukum," tegasnya.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Mimika Papua Bermotif Ekonomi, 6 Prajurit Tersangka Terancam Hukuman Berat
Sebelumnya, TNI Angkatan Darat telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dugaan kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) siang.
Dalam penyelidikan kasus ini, Chandra telah mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas.
Baca juga: Saat 6 Oknum TNI dan Warga Sipil Berkomplot dalam Kasus Mutilasi demi Rp 250 Juta
Chandra memastikan bahwa TNI AD akan menegakkan hukum dalam kasus ini.
Oleh karena itu, pihaknya pun telah mengutus tim untuk terjun langsung guna mengawal kasus tersebut.
“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam,” terang jenderal bintang tiga tersebut.
Sejauh ini, penyidik polisi militer telah menetapkan enam prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
“Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka),” ujar Chandra.
Baca juga: Komnas HAM Lakukan Penyelidikan dan Pemantauan Kasus Mutilasi di Mimika
Selain kedua perwira, pihak polisi militer juga telah menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Dengan demikian, total prajurit yang ditetapkan tersangka sebanyak enam orang.
Chandra menambahkan, keenam tersangka tersebut saat ini telah ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.
“(6 prajurit ditahan) di tahanan Pomdam Cendrawasih,” imbuh dia.
Selain prajurit, terdapat empat warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua.
Baca juga: Potongan Jasad Korban Mutilasi di Timika Kembali Ditemukan, Total Sudah 3 Orang
Keempat tersangka yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.
“Ada satu RMH sudah dijadikan tersangka tapi masih DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani.
Faizal mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kalau motifnya perampokan. Ya, ada (unsur pembunuhan berencana) makanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.