Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Desak Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Terbuka

Kompas.com - 24/08/2022, 13:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri agar pelaksanaan sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dapat digelar secara terbuka.

Adapun Polri akan segera melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo buntut dari penetapan tersangka di kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kita minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Kapolri: Bharada E Lihat Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo

Menurut Sugeng, pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo sangat memungkinkan digelar secara terbuka ke publik sesuai dengan kewenangan pimpinan sidang etik.

Sugeng menjelaskan proses sidang etik terhadap Sambo perlu digelar secara terbuka karena itu hak publik untuk mengetahui perkembangan kasus yang dilakukan Sambo.

"Karena itu adalah hak yang dijamin konstitusi," ujar dia.

Baca juga: Daftar Panjang 34 Polisi yang Dicopot dan Dimutasi ke Yanma Polri Imbas Kasus Brigadir J

Selanjutnya, Sugeng menilai kasus yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sudah mendapat atensi publik. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mewanti-wanti agar tidak ada hal yang ditutup terkait kasus itu.

Menurut dia, dengan terbukanya proses sidang etik Irjen Ferdy Sambo, akan semakin meningkatkan kepercayaan publik ke Polri.

"Publik saat ini ada kecurigaan bahwa saat ini tersangka tidak ditahan segala macam di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab, memang supaya menjaga ketertiban sidang harus diatur sedemikian rupa itu supaya tata tertib sidang dapat terpenuhi," ucap dia.

Baca juga: Bharada E Jadi Tumbal Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Ferdy Sambo Janji Akan Tanggung Jawab Semuanya

Dilihat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keputusan pelaksanaan sidang etik tersebut merupakan kewenangan dari Ketua KKEP.

Dalam Pasal 43, mengatur soal susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh seorang perwira tinggi.

Dituliskan bahwa KKEP tersebut akan dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Untuk posisi Wakil Ketua KKEP akan diisi oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.

Diketahui, Polri berencana menjadwalkan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) besok.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hasil dari sidang etik terhadap Sambo juga tetap menunggu petunjuk dari Divisi Propam dan Komisi KKEP.

“Infonya kemungkinan Kamis,” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Sebagai informasi, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hasil penyidikan Polri mengungkapkan Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana. Sambo menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi. Lalu Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com