Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek dalam Proses Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 23/08/2022, 09:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek disebut sedang dalam proses Pembebasan Bersyarat (PB) setelah sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan masa tahanan lima bulan.

“Saat ini sedang proses Pembebasan Bersyarat,” kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Rika mengatakan, Umar Patek memiliki hak untuk mendapatkan hak remisi sebagaimana narapidana lain di Indonesia. Ia disebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di sisi lain, kata Rika, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Umar Patek juga berhak untuk mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat.

Baca juga: Australia Kecewa Indonesia Kurangi Hukuman Pelaku Bom Bali Umar Patek

Rika mengatakan, Umar Patek telah memenuhi sejumlah syarat antara lain, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak pernah melanggar aturan.

“Juga salah satu kekhususan sudah menyatakan (setia kepada) NKRI, salah satu persyaratan khusus bagi warga binaan kasus terorisme,” ujar Rika.

Menurutnya, Ditjen Pas akan menyalahi undang-undang jika tidak memberikan hak Umar Patek sebagaimana narapidana. Padahal, ia telah memenuhi persyaratan.

Karena itu, jika nantinya Umar Patek mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB), maka ia dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Jadi apabila itu pun disetujui dan ternyata SKPB-nya terbit berarti dinilai sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Rika.

Baca juga: Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI

Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bagian dari program pembinaan Ditjen Pas. Pembinaan ini mengintegrasikan narapidana dengan kehidupan normal.

Meski demikian, seorang narapidana harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, salah satunya adalah telah menjalani minimal dua per tiga masa tahanan, dengan ketentuan dua per tiga masa tahanan tersebut minimal 9 bulan.

Selain itu, Pembebasan Bersyarat bisa dicabut apabila narapidana tersebut mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) tiga kali berturut-tirit, dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditetapkan Bapas.

Ketentuan inu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com