Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kelima Kasus Pembunuhan Brigadir J ...

Kompas.com - 20/08/2022, 08:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tabir yang menutupi kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan terus tersibak.

Setelah menetapkan Ferdy Sambo dan tiga bawahannya sebagai tersangka, Tim Khusus Mabes Polri mengungkap keterlibatan istrinya, Putri Candrawathi dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Jejak Istri Ferdy Sambo: Dulu Tudingkan Pelecehan, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan

Irwasum Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, sebelum menetapkan putri sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Timsus Mabes Polri menggunakan metode scientific crime investigation, menemukan dua alat bukti, dan melakukan gelar perkara, sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri berada di lokasi penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Putri terekam CCTV turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. Menurut Andi, ia berada di sejumlah lokasi yang menjadi bagian dalam perkara ini, mula dari rumah di Jalan saguling hingga Duren Tiga.

“Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelas Andi.

Baca juga: Pengacara Mengaku Kena Prank Istri Ferdy Sambo soal Dugaan Pelecehan Seksual

Andi menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV yang penyidik kumpulkan, Putri terlihat berada di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Yosua.

Salah satu CCTV tersebut diperoleh dari DVR pos satpam di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. Selain mengantongi rekaman CCTV, penetapan Putri sebagai tersangka juga telah didukung keterangan saksi.

Di sisi lain, polisi juga telah memeriksa Putri hingga tiga kali sebelum akhirnya menetapkan dokter gigi tersebut sebagai tersangka.

Andi juga mengungkapkan sedianya Putri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022). Namun, ia beralasan sakit.

Karena alasan tersebut, Polri memutuskan belum menahan Putri.

"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.

Baca juga: 5 Sikap Komnas HAM-Komnas Perempuan Usai Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dalam perkara ini, Putri disangka melakukan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana  Sambo, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com