Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Fungsi Polisi Militer

Kompas.com - 16/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Puspomal


KOMPAS.comPolisi militer atau Pom merupakan salah satu kecabangan TNI yang bertugas sebagai penyelenggara fungsi kepolisian militer di tubuh TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.

Pada tahun 2004, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TNI.

Dalam keputusan ini, penyelenggaraan tugas dan fungsi kepolisian militer dilaksanakan oleh masing-masing matra, yakni Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau).

Masing-masing Pusat Polisi Militer (Puspom) dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan masing-masing.

Baca juga: KSAD Dilaporkan ke Puspomad, Panglima TNI: Polisi Militer Wajib Tindak Lanjuti

Fungsi polisi militer

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004, fungsi polisi militer meliputi:

  • Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik: tindakan penyelidikan untuk mencegah, mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta segala tindakan secara fisik untuk melindungi suatu objek terhadap segala bahaya.
  • Penegakan hukum: kegiatan yang tertus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin kepastian hukum melalui tahap-tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
  • Penegakan disiplin dan tata tertib militer: kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin tata tertib dan disiplin serta ketentraman.
  • Penyidikan: serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti serta membuat terang tentang tinadk pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
  • Pengurusan tahanan dan tata tertib militer: segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tahanan.
  • Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, dan tawanan perang dan interniran perang: segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tawanan perang, penyelenggaraan kamp-kamp intermiran pernag/tahanan operasi militer/tawanan perang.
  • Pengawalan protokoler kenegaraan: segala kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan terhadap presiden, wakil presiden dan tamu negara dalam perjalanan dan tempat tinggalnya.
  • Pengendalian lalu lintas militer dan penyelengaraan SIM TNI: kegiatan penegakan undang-undang dan peraturan lalu lintas.

 

Referensi:

  • Pramono, Budi. 2020. Peradilan Militer Indonesia. Surabaya: Scopindo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com