JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yg masuk dalam kategori tersangka,” kata Firli, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Ganjar Mengaku Telah Mendengar Indikasi Penyelewengan Kekuasaan di Kabupaten Pemalang sejak Lama
Adapun lima orang lainnya adalah AJW selaku Komisaris PT AU, penjabat Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.
Sebagai informasi, Mukti dan lima pejabat tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022).
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi sekitar Rp 4 miliar, dam setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 4000 juta.
KPK Kemudian menyangka Mukti dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Waketum Gerindra: Bukan Kader Kita
Sebab, dalam hal ini Mukti dan AJW diduga sebagai penerima suap. Sementara, SJ, SM, YN, dan SJ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai informasi, Mukti diamankan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022). Operasi tersebut berlangsung sejak sore hingga malam.
Setidaknya 34 orang diamankan. Beberapa dari mereka merupakan bahwa Mukti yang menjabat sebagai kepala dinas (Kadis), kepala bidang (Kabid), sekretaris daerah (Sekda), dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Pemalang).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.