Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Eksepsi?

Kompas.com - 06/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam persidangan perkara, baik pidana maupun perdata, terdakwa atau tergugat dapat mengajukan eksepsi kepada hakim.

Eksepsi merupakan tahapan dalam persidangan setelah pembacaan surat dakwaan atau surat gugatan dalam tuntutan perdata.

Setelah dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, hakim akan menanyakan pada terdakwa/tergugat akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Lalu, apakah eksepsi itu?

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

Pengertian eksepsi

Eksepsi adalah jawaban atau tangkisan terdakwa/tergugat atas dakwaan atau gugatan jaksa penuntut umum yang tidak langsung mengenai pokok perkara.

Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas.

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa/tergugat mengajukan jawaban atau eksepsi. Namun, melalui eksepsi, terdakwa/tergugat dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Eksepsi pun dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.

Macam-macam eksepsi

Secara umum, eksepsi yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni:

  • Eksepsi formil atau prosesuil, dan
  • Eksepsi materiil.

Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada keabsahan formil suatu dakwaan atau gugatan. Eksepsi ini diajukan berdasarkan hukum acara, baik pidana maupun perdata.

Contoh eksepsi prosesuil, yakni:

  • eksepsi kewenangan mengadili, yakni yang berkaitan dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif;
  • eksepsi karena nebis in idem (terdakwa/tergugat dengan perkara yang sama telah diputus oleh pengadilan sebelumnya);
  • eksepsi karena dakwaan/gugatan dinilai kabur atau obscuur libel;
  • eksepsi karena tidak sahnya surat dakwaan/gugatan;
  • eksepsi error in persona atau kekeliruan mengenai seseorang.

Baca juga: Terima Eksepsi Anies, Hakim Putuskan Gugatan Class Action Banjir Jakarta Salah Sasaran

Sementara itu, eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasarkan pada substansi dakwaan/gugatan. Eksepsi ini menekankan pada hukum materiil, baik pidana maupun perdata.

Contoh eksepsi materiil, yaitu:

  • eksepsi yang menyatakan dakwaan/gugatan belum waktunya diajukan (dilatoir exceptie);
  • eksepsi yang menyatakan dakwaan/gugatan yang diajukan telah lampau waktu (peremptoir exceptie) atau kadaluwarsa.

 

Referensi:

  • Hadrian, Endang dan Lukman Hakim. 2020. Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com